Dakwah dan Keislaman Kabar Majelis Pendidikan Sosial
Beranda » Berita » PCM Babat Resmi Menerima 10 Ikrar Wakaf Bidang Tanah Wakaf

PCM Babat Resmi Menerima 10 Ikrar Wakaf Bidang Tanah Wakaf

Penyerahan dokumen wakaf kepada Majelis Wakaf PCM Babat

muhammadiyahbabat.com — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat Lamongan resmi menerima wakaf dari para pewakaf pada Selasa (14/10/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Babat Lamongan.
Dalam sambutannya Ketua PCM Babat Ahmad Arif Rahman Saidi mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para Wakif atau orang yang memberikan wakaf berniat mengamalkan Al-Qur’an surat Al-Hajj (22) ayat 77: “wafʿalul-khaira laʿallakum tufliḥụn.”Artinya: “Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung.”
Wakif juga ingin mengamalkan Al-Qur’an surat Ali ‘Imran (3) ayat 92: “Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn.”
Artinya: “Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi.”
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan, Sekretaris Kecamatan Babat, Lurah Babat dan Kepala KUA Kecamatan Babat.
Menurut Drs H Karman selaku wakil Majelis Wakaf PCM Babat mengatakan total wakaf yang sudah terproses sebanyak 57 bidang dan yang masih proses pemberkasan 15 bidang. Dan pada hari ini dilaksanakan Ikrar Wakaf sebanyak 10 bidang dengan rincian sebagai berikut:

  1. TK ABA I 2 bidang di Kelurahan Babat
  2. TK ABA XII 1 bidang di Desa Gembong
  3. Masjid Al Huda 1 bidang di Desa Gembong
  4. Tanah Hj Lilis 2 bidang di Desa Plaosan
  5. Tanah Hj Tutik 1 bidang di Desa Kebalandono
  6. Tanah Pak Taufiq 1 bidang di Desa Kebalandono (MI Muhammadiyah)
  7. Tanah Ibu Sri Suwarni 1 bidang di Tanggul Rejo Babat (Asrama Tanfidz)
  8. Musholla As Sofa 1 bidang di Desa Karangkembang

Wakaf tersebut telah memenuhi syarat. Pasalnya, orang yang memberikan wakaf melakukannya atas dasar kemauan sendiri; penerimanya adalah organisasi Muhammadiyah; barang yang diwakafkan berwujud nyata dan jelas ikrarnya, bahkan tertulis dalam akta notaris.
Para Wakif berharap harta yang telah diberikan bermanfaat dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat menuju keridaan Allah. Selain itu, wakaf ini diharapkan dapat menolong orang lain, menghidupkan lembaga sosial, memotivasi umat Islam agar ikhlas beramal, serta menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki harus dikeluarkan.
Penulis : FA
Editor : Tim Redaksi MuhammadiyahBabat.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *